Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Irman Gusman

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, sidang akan digelar pukul 11.00 WIB dan dipimpin langsung hakim tunggal I Wayan Karya. "Sidang perdana rencananya pihak pemohon (Irman) akan membacakan permohonan praperadilan," kata Made saat dihubungi, Selasa (18/10/2016). Permohonan praperadilan didaftarkan kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Permohonan praperadilan diajukan Irman karena tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...