Usut Kasus Aset, Kejati Kembali Periksa Dahlan Iskan

REDAKSIRIAU.CO, SURABAYA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Pada hari ini, Dahlan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh PT Panca Wira Usaha (PWU).

Loading...

Dahlan tidak memberikan penjelasan apapun kepada wartawan saat hendak memasuki Gedung Kejati Jatim. Sebelumnya, Dahlan yang merupakan mantan Direktur Utara PT PWU ini menjalani pemeriksaan kurang lebih selama sembilan jam.

Sidang dilanjutkan pada hari ini karena pada hari sebelumnya Dahlan kelelahan. Mantan Direktur Utama PT PLN ini dicecar sebanyak 38 pertanyaan oleh penyidik.Pada hari ini, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri, Oetojo Sarjono dan Santoso, mantan Dirut PT Sempulur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arisyanto mengungkapkan, Kejati menemukan adanya permasalahan dalam peleapasan dua aset Pemrov Jatim berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Kepala Biro Aset PT PWU itu sudah ditahan di Rumah Tahanan Medaeng.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...