Loading...
Praktek kredit rintenir itu, juga harus menjadi fokus tim Satgas Waspada Investasi yang dibentuk Provinsi Riau untuk melakukan pengawasan dan langsung penertiban praktek semacam ini.
Menurut Andi Rachman, praktek seperti itu masuk dalam kategori investasi ilegal, sebab tidak memberikan jaminan keamanan dan justru malah merugikan masyarakat. Selain itu, dia menegaskan kepada kepala daerah untuk berperan aktif dalam menuntaskan praktek seperti ini.
Dalam setiap rapat koordinasi dengan pimpinan Kabupaten/kota di Provinsi Riau, pemerintah menegaskan seharusnya kepala daerah bisa menyampaikan keluhan atau praktek-praktek seperti itu.
"Makanya dalam setiap Rakor dengan kabupaten/kota hendaknya disampaikan masalah seperti ini, supaya tidak terusan meresahkan masyarakat," katanya.