Loading...
Ulah tersangka diendus setelah dua korban pencurian melaporkan ke Polres Ponorogo pekan lalu. Kedua korban mengaku kehilangan barang elektronik, seperti kamera digital, handycam, laptop, dan televisi 32 inch.Tak hanya itu, korban yang memiliki toko baju mengaku kehilangan tas, jilbab, dompet, bulu mata, anting mutiara dan sepatu.
Hasil penyelidikan polisi, lanjut Harun, MA terindikasi sebagai tersangka pencurian barang elektronik tersebut.
Setelah dikembangkan, polisi menangkap tersangka dan barang bukti barang-barang elektronik dan pakaian yang dicuri MA. Seluruh barang bukti hasil tindak pencurian tersangka, kata Harun, sudah disita polisi untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, tersangka MA ditahan di Polres Ponorogo dijerat dengan pasal pencurian ancama hukuman maksimal tujuh tahun penjara. MA mengaku sebagai pelaku pencurian barang elektronik dan pakaian yang dilaporkan korban. Dia nekat mencuri barang elektronik lantaran dendam dengan dengan salah satu pegawai toko yang dicuri."Saya menyesal karena saya belum selesai kuliah," ungkap MA.