Dishub: Setiap Yang Memakai Badan Jalan Umum Diwajibkan Bayar Parkir

REDAKSIRIAU.CO, SIAK - Menanggapi keluhan masyarakat Siak mengenai Parkir di area publik. Kadis Perhubungan dan Informasi Kabupaten Siak, Kaharudin, melalui pengelola parkir Ardiansyah mengatakan setiap yang memakai badan jalan umum diwajibkan bayar parkir.   

"Masalah parkir itu yang pasti selagi pakai badan jalan umum, diwajibkan bayar parkir, "katanya, Kamis (06/10/2016).   

Loading...

Selain itu, menggunakan parkir ditepi jalan, seperti trotoar, parkir diterapkan untuk roda dua Rp 1000 dan roda empat Rp 2000. "Seperti ditaman-taman, jika menggunakan badan jalan itu harus bayar parkir, roda dua seribu, roda empat dua ribu,"ujarnya.   

Ardiansyah mengatakan retribusi parkir tersebut nantinya juga untuk masyarakat,"Gimana pun kan uang itu untuk masyarakat juga, masuk dikasda,"tambahnya.   

Terhadap pengaduan masyarakat mengenai parkir, Ardiansyah selaku pengelola mengingatkan untuk meminta karcis parkir saat meletakkan kendaraan. "Warga kalau mau parkir, diminta karcisnya, sebab setiap petugas parkir yang sah kita beri karcis parkir, jadi kalau enggak ada karcis enggak usah dibayar,"tungkasnya.   

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...