Adalah Makrus Efendi (20) dan Choirul Anwar, warga Desa Teguhan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi harus menyerah kepada Polisi. Mereka berdua terus menundukan kepala ketika anggota Polsek Paron menangkapnya.
Loading...
Dari data yang didapat beritajatim.com, Gadis saat itu tengah mengalami datang bulan dipaksa melayani nafsu bejat kedua pelaku secara bergantian. Korban saat itu tidak bisa menolak karena diancam akan dibunuh.
"Saya tidak maksa. Korban saja mau melayani. Jika tidak mau ya saya tinggal. Saya dua kali dan teman dua kali secara bergantian. Di TPU tempatnya sepi," jelas Makrus kepada petugas.
Sementara Gadis, mengaku di bawah tekanan keduanya. Karena memang takut diancam akan dibunuh. "Saya sedang datang bulan. Dipaksa untuk melayani mereka. Secara gantian. Saya tidak kenal keduanya," terangnya.
Sementara Kapolsek Paron, AKP I Wayan Murtika, mengatakan, kejadian tersebut sepulang dari sholawat. Korban di tengah jalan dihentikan dua pelaku.
Wayan mengatakan korban dibawa ke makam. "Tapi memang keadaan tidak sadar. Pelaku menggilir secara bergantian. Korban jelas dipaksa karena ada tanda-tanda kekerasan," pungkasnya.
Wayan menerangkan kedua pelaku bakal dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [mit/but]