Syarat pemeriksaan di tempat yang netral itu berkaitan dengan syarat pertama, yakni orang yang diperiksa tidak boleh dalam keadaan tertekan.
Jika pemeriksaan psikologis dilakukan di tempat yang tidak netral dan orang yang diperiksa dalam keadaan tertekan, dikhawatirkan hasilnya tidak akan obyektif.
"Hasilnya bias, tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, seharusnya data dan prosedurnya tepat sehingga hasilnya juga dipertanggungjawabkan," kata Dewi.
Sebelum menjadi tersangka, pemeriksaan psikologi terhadap Jessica pernah dilakukan oleh psikolog klinis Antonia Ratih Andjayani di Mapolda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.