Kelima pelaku masing-masing MS, Dul, AG, SR dan AN warga Desa Dadap, Kecamatan Juntiyuat Kabupaten Indramayu itu berhasil diringkus polisi.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh kelima pelaku berawal saat korban mendapatkan telepon dari seorang temannya untuk datang kesuatu lokasi. Setibanya di lokasi tersebut, korban langsung dipaksa untuk menenggak miras jenis tuak hingga mabuk..
Dalam keadaan mabuk, korban selanjutnya dibawa ke pekarangan kosong dan kelima pelaku langsung melakukan tindakan asusilasi dengan secara bergiliran hingga korban pingsan.
"Sementara guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kelima pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu dan di jerat Pasal 285 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKBP Eko Sulistyo, Kapolres Indramayu.