Belasan Karung Cabai Dan Bawang Ilegal Di Inhil Ditangkap Polisi

Ilustrasi/Int

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Belasan karung bawang dan cabai kering selundupan asal Birma yang tidak dilengkapi dokumen resmi karantina Indonesia berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada Selasa (3/5/2016) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono, meneramgkan bahwa penangkapan barang selundupan tersebut dilakukan di Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil. Yang mana sebelumnya jajaran angota Polres Inhil telah mengamankan seorang pelaku berinisial OM yang tertangkap sedang membawa barang tanpa dokumen resmi.

"Tapi setelah dikembangkan, OM mengaku memperoleh barang tersebut dari DA," ungkap Kapolres Inhil, Rabu (4/5/2016)

Loading...

Dari hasil pengembangan itu, pihaknya langsung menuju ke TKP, yakni gudang milik DA di Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil, yang dipimpin Ipda Mario beserta dua anggotanya.

"Digudang DA, ditemukan puluhan karung barang selundupan tanpa dokumen karantina," jelas Hadi.

Dari hasil penangkapan tersebut diamankan 17 karung bawang putih merek ZLN dan 18 karung cabai merah kering, yang dari pengakuan DA barang tersebut diedarkan di kawasan Inhil seperti Kempas, Kateman dan Pulau burung. Dan saat ini barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil guna penyelidikan lebih lanjut.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...