Mirisnya lagi, pemuda tersebut tidak lain adalah seorang pekerja yang bekerja dirumah korban sendiri.
Dihadapan polisi petugas Polres Purwakarta, Roni mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali selama sehari semalam di gubuk tengah sawah di sekitar permukiman tempat tinggal korban di Cipeundeuy, Subang.
"Kalau melakukannya dua kali, saya setubuhi korban di gubuk di tengah sawah saat malam hari setelah saya rayu-rayu," kata Roni saat diperiksa petugas kepolisian di Mapolres Purwakarta.
Selain dilaporkan soal pencabulan, keluarga korban juga melaporkan pelaku dengan tuduhan telah membawa lari anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, Roni diancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.