Pejabat yang SP3 Kasus Karhutla Dicopot

Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu (Foto: inilahcom)
REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menegaskan aparat penegak hukum yang tidak profesional dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) layak untuk diberi sanksi pecat, bahkan diproses hukum.  

  

"Kalau penegakan hukum tidak dilakukan secara profesional, saya minta pejabat-pejabatnya ini diganti dan diberikan sanksi," kata Masinton di Gedung DPR, Selasa (27/9/2016).  

  

Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada pejabat tersebut tiak cukup hanya dicopot dari jabatannya. Namun, Undang-undang bisa menyeretnya dalam tindakan hukum berikutnya demi tegaknya hukum di Republik Indonesia.  

  

"Jadi penegakan hukum kita benar-benar tidak ecek-ecek, tidak dipermainkan. Bukan hanya Kapolda sebelumnya yang perlu kita panggil, kalau perlu Kapolri dan Kabareskrimnya juga kita panggil yang sebelumnya, berikut penyidiknya," ujar anggota Fraksi PDIP ini.  

  

Ia menjelaskan ada tiga Undang-undang yang melindungi hutan dan perkebunan, namun dari tiga UU tersebut sudah sangat jelas dikangkangi oleh para pelaku pembakar hutan dan lahan. Lantas, bagaimana pertanggungjawabannya kepada publik.  

  

"Ada UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disitu jelas diatur pidananya. Lalu UU 41/1999 tentang kehutanan juga jelas diatur pidananya. Terakhir, UU/39/2014 tentang perkebunan juga jelas pidananya, masa kita tidak bisa menjerat ini," tandasnya.  

  

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...