Kasus Alih Fungsi Hutan Riau, Dirut PT Citra Hokianan Jalani Pemeriksaan Perdana

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Untuk pertama kalinya Direktur Utama (Dirut) PT Citra Hokianan Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah meringkuk di balik jeruji besi.  

  

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Edison akan diperiksa terkait kasus pemberian hadiah atau janji dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).  

  

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.  

  

Dalam perkara ini, Edison diduga telah memberi suap kepada penyelenggara negara dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau, Anas Maamun.  

  

Saat KPK menangkap Anas dan pengusaha Gulat Manurung di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, 25 September 2015 silam, nama Edison dan PT Citra Hokianan Triutama disebut-sebut masuk daftar perusahaan dan uang 30.000 USD yang ditemukan penyidik.  

  

Edison telah disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.  

  

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...