Siswi SMP Diperkosa Pacarnya, Ini Pengakuan Pelaku

Ilustrasi/Ist
REDAKSIRIAU.CO, SAMARINDA - Tindakan kriminal semakin menjadi-jadi di Samarinda, di antaranya, berasal dari kalangan pelajar.

  

Terbaru, ada MG (17), remaja putus sekolah, yang terpaksa mendekam di penjara karena dua kali menyetubuhi Cici, nama disamarkan, kekasihnya, dalam kurun enam jam. Kasus itu baru dibeber ke awak media kemarin (19/9). Itu karena kepolisian lebih dulu menunggu surat perintah penahanan (SPP) dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.

  

Terungkapnya kasus itu ketika orangtua Cici melaporkan anaknya yang hilang. Kasus itu dilaporkan ke Polsekta Samarinda Seberang. “Setelah dicari, rupanya berada di rumah temannya,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Samarinda Iptu Hardi. Cici yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP) itu diketahui tidak berani pulang karena takut bertemu orangtuanya.

Loading...

  

Pasalnya, dia telah melakukan hubungan tidak senonoh dengan MG, yang baru lima hari menjadi kekasihnya. Setelah dibujuk, korban pun bersedia dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan khusus.

  

Di kantor polisi, Cici mengaku menjadi korban persetubuhan. “Dua kali, dan awalnya dia berusaha menolak,” jelas Hardi menirukan keterangan korban. Perbuatan bejat itu terjadi di rumah rekan MG di kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.

  

Sementara itu, pelaku sudah diamankan saat sedang berada di rumah rekannya di kawasan Samarinda Ilir.

  

Berdasar catatan Kaltim Post, sepanjang 2016 hingga medio September, sudah 33 kasus kejahatan seksual terjadi di Samarinda. “Ini menandakan, jika anak-anak masih kurang diawasi dalam perkembangan sehari-hari,” sebut Hardi.

  

Media ini sempat berbincang singkat dengan MG. “Itu semua atas dasar suka sama suka,” ungkapnya. Namun, pernyataan MG berbeda dengan keterangan korban. Jika pengakuan korban baru lima hari menjalin hubungan, MG mengaku sudah tiga bulan. Bahkan, dia siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu.

  

Hardi menegaskan, untuk kasus yang satu ini memang tidak boleh diambil gambar. “Tapi ini harus bisa jadi perhatian,” jelas Hardi. Dia menambahkan, tak ada hukuman ringan bagi pelaku yang merusak generasi bangsa. (*/dra/*/ndy/k8)

  

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...