Ini Tarif yang Dipasang Imigran yang Berprofesi Gigolo di Batam

REDAKSIRIAU.CO, BATAM - Terkait dengan kekhawatiran banyaknya imigran yang berkeliaran di Kota Batam yang terlibat praktek prostitusi akhirnya terjawab. Sebanyak sepuluh orang imigran yang berprofesi sebagai gigolo diamankan dalam jaringan prostitusi yang bertarif Rp 20-25 juta.

  

   Imigran asing ini awalnya kenal dengan Bonny pelaku atau mucikari yang mengenalkan para imigran kepada konsumenya ketika berada di tempat Fitness. Dari sana, diduga pelaku Bonny mengajak imigran bekerja sebagai pemuas nafsu wanita.

Loading...

  

   Terendusnya kasus prostitusi imigran asing ini sudah diketahui semenjak tiga bulan lalu. Hal tersebut diungkapkan Kasi Wasdakim Imigrasi Batam M Novyandri, Kamis (8/9/2016) siang.

  

   "Awalnya kita mendapat informasi dari kepala kantor. Kemudian kita buat tim untuk menyelidiki kasus ini," sebutnya menerangkan.

  

   Tim kusus yang dibuat ini lalu bekerja pagi dan malam. Dari hasil infestigasi diketahui kalau mereka memang benar terlibat jaringan portitusi di Batam.

  

   Diberitakan sebelumnya, imigran asing terlibat dalam jaringan prostitusi di Batam diakibatkan lemahnya penjagaan mulai dari penampungan hingga jadwal mereka beraktivitas di luaran. Kasi Wasdakim Imigrasi Batam M Novyandri, Kamis (8/9/2016) siang bercerita, sebenarnya untuk jadwal keluar ataupun beraktifitas para Imigran ini sudah diatur oleh IOM dan UNHCR.

  

   "Tetapi mengapa mereka masih bisa keluar seenaknya," kata Novyandri

  

   Hasil investigasi tim kusus dari imigrasi, mereka yang yang terlibat dalam portitusi ini memilih tempat sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Bisa saja di hotel atau di kosan tempat si penikmat jasa.

  

   "Tim kita bekerja pagi hingga malam dan sampai mendapatkan seorang WNI bernama Bonny yang menjadi penyalur mereka kepada para pelanggan. Saat ini, kasusnya sudah kita serahkan kepada pihak yang berwajib," kata lagi.

  

   Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus yang diserahkan pihak imigrasi ini. "Bonny dilepaskan kembali karena belum memenuhi unsur pidana," katanya.

  

   "Unsur mucikari dan UU perlindungan anak belum terpenuhi sehingga kita pulangkan sambil mencari alat bukti yang mendukung perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bonny," sebut Memo menerangkan.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...