Penggeledahan kemudian dilakukan dan didapati beberapa bekas tembakau sisa pakai yang terbungkus koran. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya diketahui bila ganja tersebut didapat dari Siswanto dan Irfan.
Loading...
"Kemudian dilakukan pengembangan lagi, dan ditangkaplah Bripda FA dan AIS," kata Suhermanto kepada wartawan, Selasa (6/9/2016).
Menurut Suhermanto, awalnya daun ganja itu disangka merupakan tembakau super (Gorilaz). Setelah dibawa ke laboratorium, baru diketahui tembakau tersebut merupakan ganja.
"Masih dalam penyelidikan. Untuk oknum polisi itu kita serahkan ke Propam Polda Metro Jaya," ucapnya.