Asisten III Setda Inhil Buka PKPKD 2016, Ini Jumlah Dana DMIJ 2014-2015

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Bupati Inhil, H M Wardan yang diwakili Asisten III Setda Inhil Drs Hj Djamilah membuka acara Pendidikan dan Pelatikan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) di Gedung Puri Cendana, Selasa (30/8/2016).

  

   Dalam acara tersebut juga turut di hadiri beberapa Pejabat eselon, narasumber dan Camat se-Kabupaten Inhil. Pembukaan PKPKD tahun 2016 yang di taja oleh BPMPD Inhil ini diikuti seluruh kepala Desa se-Kabupaten dengan jumlah total 197 orang yang di laksanakan pada 29-31 Agustus 2016 bertempat Tempat di Hotel Inhil Pratama dan Dubest Hotel.

Loading...

  

   Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas kepala desa dalam pengelolaan pembangunan desa dalam bidang pemerintahan desa, pembangunan desa pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang sesuai dengan regulasi yang ada serta penyamaan persepsi dan sosialisasi kebijakan perencanaan pembangunan desa, pelaksanaan desa kegiatan dan pertanggung jawaban pengelolaan pembangunan desa.

  

   Adapun Narasumber pada pelatihan PKPKD tahun 2016 tersebut yaitu dari Dinas Instansi terkait, Kejaksaan Negeri Tembilahan, Bagian Keuangan Setda Inhil, Inspektorat dan Kantor Pelayana Pajak Inhil. 

  

   Sebelum menyampaikan sambutan terlebih dahulu dilakukan pemasangan tanda peserta kepada perwakilan peserta pelatihan PKPKD tahun 2016. 

  

   Sambutan Bupati yang dibacakan Asisten III Setda Inhil saat membuka Pendidikan dan Pelatikan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) mengatakan, pembangunan daerah sebagai bagian internal dari pembangunan nasional, tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah.

  

   Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggungjawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas.

  

   Kepala desa menjadi bagian sangat strategis dalam melaksanakan kebijakan pembangunan daerah dan desa.dengan hadirnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang dijabarkan melalui PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, PP nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

  

   Selanjutnya turunan aturan pelaksanaannya seperti peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan bupati dan regulasi mendukung lainnya dalam rangka menjalankan amanah uu no.6 tahun 2014 tentang desa.

  

   "Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus berupaya melakukan perbaikan dan pembangunan di segala bidang, salah satunya melalui program DMIJ," katanya.

  

   Pada tahun 2014, lanjutnya lagi, telah dialokasikan dana sebesar Rp 105.250.000.000,- pada tahun 2015 pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kembali menganggarkan dana untuk desa sebesar Rp.135.548.306.100,- ditambah dari dana desa yang bersumber dari apbn sebesar Rp .54.910.380.000,- pada tahun 2016, pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kembali menganggarkan dana untuk desa melalui program dmij sebesar Rp.117.839.882.343.,- dan alokasi dari dana desa apbn sebesar Rp.123.119.476.000,- total DMIJ saja selama 3 tahun terakhir sudah berjumlah Rp.358.638.188.443,-.

  

   Hal ini sebagai upaya nyata dari pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam memenuhi kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat di perdesaan.

  

   Program desa maju Indragiri Hilir Jaya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan membuka kesempatan kerja kepada masyarakat di desa dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dan pembangunan yang berkelanjutan.

  

   Peningkatan kapasitas kepala desa diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan pemerintah kabupaten maupun pemerintah.

  

   Dalam kesempatan ini perlu diingatkan kembali sebagai mana dituangkan dalam pp nomor 43 tahun 2014  pasal 48, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala desa wajib:

  

   a. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati;

  

   b. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati;

  

   c. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran.

  

   Disamping itu pada pasal 50 disebutkan pula kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati melalui camat atau sebutan lain, dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.Terakhir beliua juga menambahkan, Sebagai bupati, saya kembali mengingatkan kepada saudara-saudara kepala desa agar berhati-hati dalam mengelola keuangan di desa.

  

   Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. (Adv)

  

  

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...