Posko ini diberi nama Posko Reteh Ikhlas yang bertempat Dikantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit Pulau Kijang, Jalan SMP.
Dalam kegiatan itu, Danramil 07/Reteh Kapten Armed Syahrul Effendi.P yang juga hadir pada acara tersebut menyampaikan arahan tentang maksud dan tujuan dibentuknya posko terpadu tersebut adalah menghimpun semua personel baik TNI, POLRI, Sat Pol PP, BPBD maupun Masyarakat Peduli Api (MPA).
"Sebagai titik kumpul para personel dalam melaksanakan kegiatan sehingga mengerti dalam melaksanakan tugas siapa dan berbuat apa,"paparnya
Sementara itu Kapolsek Reteh ditempat yang sama juga menyampaikan himbauan kepada para undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut tentang UU No 32 tahun 2009 psl 108 tentang perlindungan lingkungan hidup.
"Membuka lahan dengan cara membakar dapat di pidana kurungan 15 tahun dan denda paling banyak 10 milyar,"ungkapnya singkat.