Waspada, Ada Kepentingan Ini di Balik Isu Harga Rokok Jadi Rp 50 Ribu

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA – Pemerintah harus berhati-hati dalam menyikapi wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkusnya. Pasalnya, bisa saja isu tersebut ditunggangi oleh kepentingan asing yang memiliki tujuan tertentu. “Pemerintah jangan terjebak oleh kampanye anti rokok yang dikendalikan oleh kepentingan asing,” kata anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam keterangan beberapa saat lalu Sabtu, (20/8/2016). Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, apabila harga rokok dinaikkan menjadi Rp 50.000 per bungkus, maka nasib industri rokok jelas akan bangkrut dan otomatis ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada pabrik tersebut akan kehilangan pekerjaannya. Industri rokok baik golongan industri kecil, menengah dan industri besar akan tepukul karena keputusan harga 50.000 per bungkus ini. Industri rokok kecil dan menengah saat ini sudah terpuruk dengan kebijakan pita cukai yang kurang melindungi kepentingan mereka. Akibatnya, jumlah industri rokok kecil dan menengah makin lama jumlahnya makin menyusut. “Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur, dan catatan kemiskinan Indonesia akan semakin besar,” ucapnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...