Jangan Ada PHK Saat Pertamina Caplok PGN

REDAKSIRIAU.CO, Jakarta - Rencana pembentukan induk usaha minyak dan gas (holding migas) yang mengintegrasikan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero) terus digodok pemerintah. Penggabungan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) raksasa ini jangan sampai memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Vincentius Sonny Loho, usai Rakor Holding BUMN, mengungkapkan, pemerintah terus memproses pembentukan holding, termasuk peleburan Pertamina dan PGN. "Holding tetap diproses. Yang sudah siap holding migas, yakni Pertamina dan PGN," ujar dia saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/8/2016). Menurut Sonny, pembentukan enam holding BUMN, yakni migas, pertambangan, jalan tol, jasa keuangan, perumahan, dan pangan harus jelas mengenai aspek legalitas hukum, aset, sosialisasi termasuk tenaga kerja. "Kita mesti sosialisasi dulu, supaya nanti clear karena ini tinggal harmonisasi. Sosialisasi sudah cukup belum, tenaga kerja mendukung tidak, karena jangan sampai ada PHK. Itu yang mesti dijaga," jelas Sonny. Setelah proses selesai, maka sambungnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menandatangani pembentukan holding yang dituangkan dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Proses tersebut, kata Sonny, salah satunya berkomunikasi dengan DPR RI tanpa perlu meminta persetujuan parlemen. Tujuan komunikasi ini hanya sebagai pemberitahuan, bukan persetujuan. "Kalau sudah beres semuanya, nanti ditandatangan Presiden termasuk komunikasi dengan DPR. Dilihat dari peraturannya, tidak ada yang menyebut persetujuan. Tapi ini lagi dipelajari semuanya, jadi clear dulu baru tetapkan holding," tutur Sonny. Sebelumnya pada 12 Agustus 2016, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) pembentukan induk perusahaan sektoral. Dari lima holding yang diusulkan, holding BUMN Migas menjadi yang pertama ditandatangani oleh presiden. Lima sektor tersebut adalah infrastruktur jalan tol, energi, keuangan, pertambangan, dan perumahan. Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku, selain lima holding sektor yang sudah diajukan dan disetujui Jokowi, dirinya akan mengusulkan pembentukan holding baru, yaitu BUMN sektor pangan. "Kami juga akan presentasi holding pangan, Ini baru," kata Rini di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (12/8/2016). Dibentuknya holding BUMN sektor pangan ini sebagai ganti pembatalan pembentukan holding untuk sektor jasa konstruksi dan rekayasa industri. Saat ini perusahaan BUMN di sektor pangan diantaranya Perum Bulog, PT Perta?ni, PT Berdikari dan masih ada beberapa BUMN pangan lainnya. (Fik/Gdn) Sebelumnya

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...