HUT Ke-71 RI, Tiga Kapal Nelayan Asing Ditenggelamkan di Ternate

REDAKSIRIAU.CO, TERNATE, - Tiga kapal nelayan asing ditenggelamkan di laut Ternate oleh Ditpolair Polda Maluku Utara bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Hari Kemerdekaan ke-71 RI tahun 2016, Rabu (17/8/2016). Penenggelaman kapal, masing-masing KM Jhonny II, KMN Tuna Mandiri 02 dan FB Ca BLJ-1 dipimpin Kapolda Maluku Utara Brigjen Zulkarnain Adinegara bersama Kajati Maluku Utara Deden Riki Hayatul Firman. Kapolda menjelaskan, kapal yang ditenggelamkan tersebut telah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Ternate, Nomor: 46/pid/perkara/2006/PN Ternate untuk KM Jhonny II serta Nomor: 47/pid/perkara/2006/PN Ternate untuk KMN Tuna Mandiri 02. “Dua kapal itu ditangkap oleh kapal patroli Baladewa 8002 Baharkam Polri pada 19 Agustus 2015 di perairan sebelah timur laut Kabupaten Pulau Morotai," jelas Zulkarnain. Menurut dia, kedua kapal itu melanggar Pasal 92, 93 ayat 1 dan 2 jo Pasal 98 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. "Sedangkan kapal FB Ca BLJ-1 ditangkap oleh kapal patroli pengawas sumberdaya kelautan dan perikanan ternate,” kata Kapolda. Masing-masing nakhoda kapal divonis 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar. Kemudian barang bukti berupa ikan dirampas dan barang bukti fisik lainnya dimusnahkan. Direktur Polair Polda Maluku Utara Komisaris Besar Polisi Arif Budi Winofa menambahkan, kapal yang ditenggelamkan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahannya dilakukan dengan cara melobangi bagian-bagian kapal agar cepat tenggelam. “Penenggelaman kapal ini bertepatan dengan HUT Ke-71 RI. Kapal itu tidak diledakkan dengan pertimbangan karena dapat merusak lingkungan, puing-puingnya juga kemana-mana. Kemudian dengan penenggelaman ini diharapkan sebagai sejarah wisata bahari serta dapat menjadi taman laut,” kata Arif. Penenggelaman kapal di perairan Ternate itu turut dihadiri Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman dan disaksikan Satgas 115 (emberantasan dan penangkapan ikan secara ilegal) serta dari Baharkam Polri.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...