Kuasa Hukum Berdebat dengan Ahli Psikologi soal Parameter Penilaian Perilaku Jessica

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA, - Otto Hasibuan, kuasa hukum terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mempersoalkan parameter ahli psikologi klinis, Antonia Ratih Andjayani. Keduanya berdebat soal parameter yang digunakan untuk menilai perilaku Jessica. Menurut Otto, parameter Antonia untuk menilai perilaku Jessica sangat tidak jelas. Pasalnya, Antonia kerap mengatakan bahwa perilaku Jessica tidak seperti pada umumnya saat Mirna dalam kondisi kritis usai minum es kopi vietnam. Otto pun meminta Antonia menjelaskan teori bahwa seseorang harus menolong orang lain yang sedang dalam keadaan kritis. Antonia menjawab bahwa salah satu teori yang ia gunakan adalah altruisme, atau sebuah dorongan alamiah pada diri manusia normal yang hati nuraninya berkembang dengan baik. "Saat orang mengalami kesusahan, maka dia akan menolong," kata Antonia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016). ( Baca: Ahli: Tak Tampak Upaya Jessica Menolong Mirna Berdasarkan Rekaman CCTV ) Otto tak puas dan mengkritisi bahwa belum ada parameter khusus yang digunakan Antonia menilai Jessica. Antonia menjawab karena aksi ini adalah umum dan berlaku universal, maka tidak menggunakan standar statistik. Parameternya, kata Antonia, perilaku lazim yang terjadi pada manusia. Otto masih tak puas dan mencoba mengarahkan bahwa harus menggunakan ukuran statistik untuk parameter penilaian. Namun, Antonia menjawab bahwa pendapat ilmiah banyak. Otto pun menduga bahwa kesimpulan Antonia adalah hasil kemauan probadi. Antonia pun membantah penilaian Otto. Menurutnya, jika seseorang masuk dalam kondisi sosial maka harus berperilaku sama. "Jika tidak berperilaku pada umumnya, bisa dapat reward dan punishment sosial," ujar Antonia. Lebih jauh lagi, Antonia menjelaskan perilaku manusia tarkait urgensi dan kegentingan situasi. Bila keadaan dengan keselamatan hidup, maka respons akan berbeda terkait kondisinya. "Meskipun tempat berbeda, perilaku sama akan muncul, seperti yang jelaskan tadi, ketika terancam maka akan selamatkan diri," ujar Antonia. "Ketika pribadi tak terancam, maka cenderung membantu pribadi yang terancam," sambung Antonia. Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...