Detik-Detik Pemerkosaan Karyawati Mukakuning Batam di Dalam Angkot

REDAKSIRIAU.CO Seorang karyawati yang bekerja di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning diperkosa sopir angkot Adevrid YP alias Ivan (31) di dalam angkotnya jurusan Bengkong. Angkot tersebut memiliki kaca gelap, sehingga apa yang terjadi di dalam tidak kelihatan dari luar.

Itulah yang membuat tersangka leluasa menjalankan aksinya di sekitar jalan dari Kepri Mall menuju Sukajadi. Informasi yang diperoleh Batamnews.co.idsaat itu, di dalam angkot hanya ada korban yang berusia 24 tahun dan tersangka.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menuturkan kronologi kejadian tersebut. Pada saat kejadian, Rabu (21/3/2018) pukul 20.00 WIB, korban naik angkot yang dikemudikan Ivan dengan jurusan ke Bengkong.

Loading...

Namun, di tengah perjalanan, Ivan memberhentikan angkotnya dan berpura-pura kepada korban bahwa ada kerusakan. Kemudian, ia turun dan masuk ke dalam mobil bagian penumpang di belakang dan menguncinya

Di tangan tersangka, sudah ada senjata tajam dengan panjang 15 cm yang ditodongkan ke leher korban. Setelah itu, tersangka langsung mengancam korban untuk segera membuka pakaian.

"Karena sudah diancam dengan senjata tajam, korban tidak bisa berteriak. Ia terpaksa menuruti niat pelaku dan terjadilah pemerkosaan tersebut," ujar Kombes Pol Hengki saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kamis, 22 Maret 2018.

Belum puas dengan aksinya di sekitar jalan Kepri Mall, Ivan membawa korban ke tepi laut Ocarina, Batam Centre dan mengulangi pemerkosaan terhadap korban. "TKP kedua ada di tepi laut Ocarina, korban dibawa kesana dan diperkosa lagi," kata Hengki.

Setelah sampai di rumah, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, Unit PPA bersama Dirkrimum Polda Kepri langsung melakukan pengejaran. Akhirnya, polisi menemukan Ivan di Komplek Ruko Bintang Mas, Sei Panas. Pelaku yang hendak menyerang petugas terpaksa ditembak di kakinya.

Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, kemudian Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Liputa6

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...