Putus Rantai Perdagangan, Bandar Narkotika Harus Kena Pasal Pencucian Uang

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA, - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menganggap pengenaan pidana narkotika tak cukup memutus mata rantai peredaran narkoba. Menurut dia, bandar narkoba berpotensi besar melakukan pencucian uang atas hasil kejahatannya. "Harusnya semua penegakan hukum kasus narkotika harus menggunakan pasal pencucian uang agar perdagangan peredaran narkotika betul-betul bisa hilang," ujar Yenti dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/8/2016). Yenti mengatakan, ketika bandar narkoba ditangkap, anggota jaringannya tidak mengkhawatirkan soal rekannya. Yang mereka pikirkan bagaimana menyelamatkan uang hasil cuci uang itu agar tetap mrngalir dan menggemburkan bisnis mereka. Bahkan, bisa saja uang dari rekening gembong yang ditangkap itu akan dialirkan ke rekening komplotannya. (Baca: Mantan Kalapas Nusakambangan Akui Pernah Ditawari Uang oleh Freddy Budiman) "Uang hasil kejahatan bagi sindikat adalah life blood-nya. Mereka fokusnya bagaimana menyelamatkan uang mereka untuk mempertahankan bisnisnya," kata Yenti. Pengenaan pasal pencucian uang juga bisa mengungkap apakah ada aparat hukum yang kongkalingkong dalam kejahatan tersebut. Seperti kasus Freddy, misalnya, dua anggota polisi dipidana dan dipecat dari kepolisian lantaran terbukti membantu Freddy menjalankan aksi kejahatannya. Belum lagi mengenai cerita Freddy kepada Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar yang menyebut adanya keterlibatan oknum TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional dalam peredaran narkoba. Namun, cerita itu belum terungkap kebenarannya. "Harus dilihat kemana saja mengalirnya. Apalagi kalau ada aparat yang membekingi dia, sangat berbahaya. Uang hasil kejahatan bisa memberi angin segar untuk mengembangkan bisnis makin besar," kata Yenti. (Baca: Ada Petugas BNN Protes Kamera CCTV Dipasang di Sel Freddy Budiman) Untuk kasus Freddy, Yenti menyebut sangat mungkin bila jaringannya yang belum dieksekusi dikenakan pasal pencucian uang. Ia mengatakan, aparat penegak hukum semestinya menelusuri aliran dana Freddy dan anggota sindikat yang lain sehingga perputaran dananya bisa dihentikan. "Dari putusan Freddy kan ada nama-nama jaringannya, bisa berangkat dari situ. Kalau ada bukti aliran dana hasil kejahatan, maka bisa dikenakan TPPU," kata Yenti. "Ketika belum dikenakan pencucian uang, kasusnya belum tuntas sama sekali," lanjut dia.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...