"Full Day School" Disarankan agar Diterapkan Bertahap

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA, - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyambut baik rencana perpanjangan waktu belajar di sekolah hingga sehari penuh atau "full day school" untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Dia menganggap dengan waktu sekolah yang diperpanjang, para siswa dapat mengejar target-target kurikulum sesuai tujuan pendidikan nasional. "Full day school juga memperkecil dampak negatif budaya negatif yang berkembang di luar dunia pendidikan," kata Abdul Fikri saat dihubungi, Senin (8/8/2016). Namun, ia menyarankan agar kebijakan ini diterapkan secara bertahap, tidak langsung merata di semua sekolah di seluruh Indonesia. Sebab, masih banyak sekolah yang belum mempunyai sarana prasarana memadai untuk menunjang kegiatan full day school ini. "Perlu dipilih sekolah yang sudah siap lebih dulu, jangan paksakan semua sekolah harus menerapkannya," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. Ia menambahkan, sekolah yang menerapkan kebijakan full day school ini juga harus memberi penghargaan dan apresiasi terhadap guru yang kreatif-inovatif dan berprestasi. "Karena kalau tidak sekolah akan membosankan bagi siswa dan guru itu sendiri," ujar Fikri. Mendikbud sebelumnya mengatakan, program itu digagas agar anak tidak sendiri ketika orangtua mereka masih bekerja. (baca: Ini Alasan Mendikbud Usulkan "Full Day School") "Dengan sistem full day school ini secara perlahan anak didik akan terbangun karakternya dan tidak menjadi liar di luar sekolah ketika orangtua mereka masih belum pulang dari kerja," kata Mendikbud di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Minggu (7/8/2016). Menurut dia, kalau anak-anak tetap berada di sekolah, mereka bisa menyelesaikan tugas-tugas sekolah sampai dijemput orangtuanya seusai jam kerja. Selain itu, anak-anak bisa pulang bersama-sama orangtua mereka sehingga ketika berada di rumah mereka tetap dalam pengawasan, khususnya oleh orangtua. Untuk aktivitas lain misalnya mengaji bagi yang beragama Islam, menurut Mendikbud, pihak sekolah bisa memanggil guru mengaji atau ustaz dengan latar belakang dan rekam jejak yang sudah diketahui. Jika mengaji di luar, mereka dikhawatirkan akan diajari hal-hal yang menyimpang. Menyinggung penerapan full day school dalam pendidikan dasar tersebut, mantan Rektor UMM itu mengatakan bahwa hal itu saat ini masih terus disosialisasikan di sekolah-sekolah, mulai di pusat hingga di daerah. "Nantinya memang harus ada payung hukumnya, yakni peraturan menteri (permen). Namun, untuk saat ini masih sosialisasi terlebih dahulu secara intensif," ujarnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...