Gadis Hamil Korban Perkosaan 8 Pria Tewas Usai Bakar Diri
REDAKSIRIAU.CO, RABAT, - Seorang gadis remaja yang sedang hamil karena diperkosa oleh 8 pria akhirnya tewas di rumah sakit setelah dia membakar dirinya di Maroko.
Kelompok pegiat hak asasi manusia (HAM), seperti dirilis The Guardian, melaporkan, para pemerkosa diduga telah mengancam korban akan mempulikasikan foto-foto tak senono mereka ketika memerkosanya.
Otoritas Maroko sedang melakukan penyelidikan atas kematian gadis berusia 16 tahun, yang telah menjadi korban perkosaan itu.
Asosiasi HAM Maroko mengatakan, otopsi setelah kematian tragis itu pekan lalu mengatakan bahwa gadis yang tewas bakar diri itu sedang hamil.
Pemimpin asosiasi HAM di Marrakesh, Omar Arbib, mengatakan, “delapan laki-laki remaja menculik gadis itu” sebelum dia genap berumur 16 tahun dari Ben Guerir, 70 km di utara Marrakesh, Maroko barat.
Arbib pun mengatakan, para penculik lalu memerkosanya secara bergantian. Keluarga korban membuat pengaduan kepada polisi yang kemudian menangkap tujuh tersangka.
Ketujuh pelaku diajukan ke kantor kejaksaan untuk diinterogasi. Seorang pelaku lagi ditangkap di kemudian hari.
Walau demikian, menurut Arbib, jaksa kemudian memutuskan untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada para tersangka.
Setelah dibebaskan, kata Arbib, para tersangkat mengancam korban dengan mengatakan bahwa mereka akan "mempublikasikan foto-foto perkosaan yang mereka rekam dengan ponsel mereka kecuali jika dia mencabut pengaduannya".
"Ini adalah alasan mengapa gadis itu membakar dirinya Jumat (5/8/2016)," kata Arbib.
Gadis itu menderita luka bakar tingkat tiga dan meninggal pada hari Sabtu (6/8/2016) di rumah sakit.
Arbib mengatakan, kematian gadis itu membuat jaksa mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap enam dari delapan tersangka dan ditahan.
Tidak jelas mengapa dua tersangka lainnya tidak ditahan kembali.
Pada tahun 2011, Maroko mengadopsi UU kesetaraan gender baru dan mendesak negara untuk mempromosikannya, tetapi pelecehan seksual tetap tinggi.
Menurut LSM Maroko, 80 persen dari serangan seksual dialami anak-anak berusia sebagian besar antara 5 dan 14 tahun. Dalam banyak kasus, para penyerang adalah anggota keluarga.
Pada Januari 2014, parlemen Maroko dengan suara bulat mengubah UU yang memungkinkan pemerkosa anak di bawah umur bisa menghindari tuntutan pidana jika menikahi korbannya.
Langkah itu menyusul lobi intensif para aktivis yang menuntut perlindungan yang lebih baik bagi perempuan muda korban perkosaan.
Perubahan tersebut telah disambut baik kelompok hak asasi. Setelah disahkan, UU itu lantas menghasilkan kritik publik yang belum pernah terjadi sebelumnya.
UU itu menjadi perdebatan global pada Maret 2012 ketika Amina Filali, gadis 16 tahun, yang bunuh diri karena dipaksa menikahi pria pemerkosanya yang dibiarkan bebas.
Filali menuduh Moustapha Fellak, yang saat itu berusia 25 tahun atas kekerasan fisik setelah mereka menikah. Tuduhan ini dibantah Fellak.
Setelah tujuh bulan menikah, Filali menelan racun tikus.
Kasus itu mengejutkan banyak orang di Maroko dan diliput media secara luas dan memicu protes di ibukota Rabat dan kota-kota lain.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...