Alasan Polda Riau Keluarkan SP3 Kasus Kebakaran Hutan Dianggap Lemah
REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid menyayangkan alasan Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan yang disangka melakukan pembakaran hutan di Riau pada Juli 2015 lalu.
Menurut dia, penghentian pengusutan kasus itu menunjukkan kekalahan negara.
"SP3 kebakaran hutan di Riau adalah bukti negara kalah," kata Jazilul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
"Kalau memang itu lahan yang terbakar berstatus sengketa antara korporasi dan masyarakat seharusnya ya jangan menyerah. Deliknya kan sudah ada tentang pembakaran tersebut, ya dicari terus bukti penguatnya supaya korporasi itu bisa dijerat," lanjut dia.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, selama ini kepolisian dan kejaksaan kerap mengeluh kepada Komisi III ketika berhadapan dengan korporasi.
Alasannya, kedua institusi itu kesulitan menemukan delik yang kuat untuk menjerat korporasi.
"Selama ini kepolisian dan kejaksaan mengeluh karena kejahatan korporasi itu sulit dibuktikan karena di dalam korporasi itu ada individunya juga. Jadi mereka benar-benar harus bisa membuktikan apakah kejahatan tersebut dilakukan oleh korporasi secara intitusi atau hanya oknum di dalam korporasi itu saja, itu sulitnya," kata Jazilul.
Oleh karena itu, ia meminta kepolisian dan kejaksaan mempelajari kejahatan korporasi secara mendalam sehingga mereka memahami seluk-beluk delik dalam kejahatan korporasi.
"Jadi kepolisian dan kejaksaan harus lebih canggih karena kejahatan korporasi terutama terhadap lingkungan ini memang tergolong baru. Jadi jangan hanya galak ke individu tapi lemah ke korporasi," lanjut dia.
Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015.
Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.
Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI). Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...