"Kami juga sudah membuat surat edaran untuk larangan tersebut. Nanti akan diedarkan kepada seluruh SKPD. Dan kita harapkan kepada seluruh Kepala SKPD untuk dapat mengawasi stafnya agar jangan bermain Pokemon Go maupun game sejenis disaat jam kerja," ujar Kepala BKD Inhil, Fauzar, Tembilahan, Jum'at (29/7/2016).
Alasannya, dikatakan Fauzar, bermain games virtual sejenis Pokemon Go pada saat jam kerja berlangsung, tentu akan sangat mengganggu efektivitas yang akan berimbas negatif terhadap kinerja aparatur.
"Kalau hanya bermain Pokemon-pokemon, nanti bagaimana kinerja kita. Bisa terhambat dan kacau birokrasi di Inhil. Maka dari itu, surat edaran dari kemenpanrb tersebut perlu ditindaklanjuti dengan surat edaran yang kita buat pula," tukasnya.
Terkait pemberian sanksi bagi yang melanggar surat edaran tersebut, Fauzar memastikan, pihak yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Terakhir, Fauzar menegaskan kembali kepada aparatur daerah untuk tidak bermain game virtual Pokemon Go maupun sejenisnya disaat jam kerja. (Adv)