Soal Revisi PP Telekomunikasi, Ini Saran Buat Kominfo
REDAKSIRIAU.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara disarankan menarik kembali draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.
Demikian disarankan mantan anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Riant Nugroho yang juga kerap aktif menjadi pengamat kebijakan publik. Tujuannya, kata dia, agar azas transparansi publik terpenuhi.
"Sebaiknya draft itu ditarik kembali, setelah itu Kominfo mengajak para pelaku bisnis telekomunikasi untuk duduk bersama membahas revisi kedua PP yang kontroversial tersebut. Setelah itu lakukan simulasi kebijakan, agar dampak negatif dari public policy yang akan dikeluarkan dapat diketahui sehingga tak menjadi permasalahan baru di kemudian hari," ujarnya.
Menurutnya, Jika Kominfo tak melibatkan publik dalam pembahasan revisi kedua PP tersebut artinya mengabaikan prinsip good governance yang tengah digiatkan Presiden Joko Widodo.
"Jika proses revisi terus dijalankan tanpa melibatkan publik, Menkominfo bisa dikatakan tidak proper dalam menjalankan tugasnya. Selain itu Kominfo juga bisa dikatakan melanggar Tap MPR No XI Tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ingatnya.
Seperti diketahui, Telkom Group mengaku tak dilibatkan dalam revisi kedua PP yang akan mengubah lanskap industri telekomunikasi itu.
Dari kabar beredar menyatakan ada dua pasal dari kedua PP yang menjadi titik krusial yakni Pasal 12 revisi PP 52 tahun 2000 dan pasal 25 revisi PP 53 tahun 2000. Pasal 12 revisi PP 52 tahun 2000 membahas mengenai network sharing. Dalam revisi PP tersebut dijelaskan network sharing merupakan kewajiban seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.
Sedangkan di Pasal 25 revisi PP 53 tahun 2000 diijinkan frekuensi atau spektrum yang dikuasai operator telekomunikasi dapat dipindahtangankan. Padahal frekuensi merupakan sumberdaya terbatas yang dimiliki oleh negara dan tidak bisa perdagangkan atau dialihkan.
"Kalau dilihat revisi kedua PP ini memberikan pengaruh ke publik. Ini artinya seluruh pelaku usaha telekomunikasi harus dimintai pendapatnya dan persetujuannya," katanya.
Wakil Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Cyber Nasional, Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal Pertama Prakoso melihat revisi kedua PP tak termasuk di dalam informasi publik yang dikecualikan di dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di dalam UU No 14 tahun 2008 pasal 17 dijelaskan berbagai kreteria informasi publik yang dikecualikan. "Jika kementerian teknis tak menyebutkan revisi tersebut termasuk yang dikecualikan menurut UU, maka menurut hemat saya informasi tersebut harus dibuka kepada publik," terang Prakoso.
Sementara Menkominfo Rudiantara menyatakan revisi kedua PP tersebut dalam koordinasi Menko Perekonomian Darmin Nasution karena menyangkut koordinasi dengan beberapa menteri terkait.
"Nanti pembahasannya akan dikoordinir oleh Menko Perekonomian, saya sudah ketemu dengan Menko Perekonomian. Secara governance memang semua keputusan strategis itu harus dibicarakan antara kementerian terkait," ujarnya di Plaza Mandiri, Jakarta.
Saat ditanya mengenai status revisi tersebut apakah sudah selesai, Rudiantara kembali mengulang pernyataan yang sama, bahwa pembahasan aturan itu dikoordinasi oleh Menko Perekonomian.
Dia juga menambahkan bahwa inti revisi tersebut adalah upaya mempercepat pembangunan. Sedangkan konsep berbagi jaringan yang rencananya dimuat dalam revisi itu, dijanjikan sebagai kesepatakan antar-bisnis, bukan sebuah kewajiban dari pemerintah.
"Secara substansi kita bisa memanfaatkan apapun untuk mempercepat pembangunan, termasuk sharing infrastructure. Sebelumnya ada passive sharing, sekarang kita dorong untuk active sharing. Saya jamin ini optional, harus business to business. Nanti kita cek lagi drafting-nya bagaimana," pungkas Chief RA.
(rou/ash)
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...