Mantan Anggota Dewan dan Wanita Selingkuhannya Ditahan

REDAKSIRIAU.CO, BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, menjelang dini hari, Rabu (20/7/2016) sekitar pukul 23.45 WIB, resmi menahan TYS (47) mantan anggota DPRK Pidie dan MA (28) wanita muda beranak satu yang menjadi pasangannya dan masih menyandang status istri sah orang lain. Demikian diungkapkan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi SSTP MSi, kepada Serambinews.com (Tribunnews.com network), Kamis (21/7/2016). “Kedua pelanggar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus khalwat. Mereka telah ditahan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, karena di Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, belum ada ruang untuk menahan para pelanggar,” sebutnya. Ia menjelaskan paska penggerebekan itu, kedua pelanggar TYS dan MA, diamankan hingga 15 hari ke depan di tempat penahanan Kantor Satpol PP dan WH. Keduanya kepada penyyidik WH, pada saat digerebek mengaku berada berduaan di kamar kontrakan MA saat massa Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, menggamankan keduanya, Selasa (19/7/2016) sekitar pukul 23.30 WIB. Sampai dengan siang tadi, penyidik di Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, sudah memintai keterangan tiga saksi dari warga Gampong Lamdingin. Informasi yang dihimpun Serambinew.com, selain mantan anggota DPRK Pidie, TYS yang tercatat warga Kecamatan Indrajaya, Pidie itu juga Ketua DPC Partai Demokrat Pidie di samping menyandang profesi pengacara dan seorang dosen di sebuah fakultas tinggi swasta di Pidie. (*)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...