Waduh Disdik Inhil Akan Dituntut

REDAKSIRIAU.CO,INDRAGIRI HILIR - Masyarakat Peduli Inhil (MPI) bertekat akan menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir jika ada indikasi menutupi dan menghalangi terhadap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kepsek serta dugaan guru siluman di SMKN 1 Kempas.

  

   Sebab, kasus tersebut menurutnya tidak bisa selesai begitu saja dengan cara meminta maaf. Kasus tersebut harus diselesaikan dengan jalur hukum, 1 sen pun ada kerugian negara pihak berwajib harus memproses secara hukum.

Loading...

  

   "Jika pihak terkait mencoba menutupi-nutupi kasus ini, pihak MPI akan melaporkan keranah hukum. Kerna ini sudah masuk keranah hukum tindak pidana umum, atas pemalsuan data guru," ancam Suhendri yang akrap disapa Comel, Jum'at (2/6/2016).

  

   Comel berpendapat unsur pidana pemalsuan data honorer adalah kejahatan pemalsuan atau manipulasi yang terindikasi unsur pidana, yakni melanggar ayat 1 dan ayat 2 pasal 263 KUH Pidana tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.

  

   Dia menjelaskan rumusan unsur-unsur pidana pada pasal 263 KUH Pidana tersebut sebagai berikut.

  

   "Pada ayat 1, unsur objektifnya, perbuatan memalsukan, objeknya dokumen data honorer yang dapat menimbulkan suatu hak karena diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal. Akibatnya dari pemalsuan dokumen tersebut dapat menimbulkan kerugian," jelasnya.

  

   Kemudian, kata dia, pada ayat 2, unsur subjektifnya, seseorang dengan sengaja telah menggunakan dokumen palsu data honorer, sehingga pengguna bisa memenuhi kriteria menjadi calon pegawai negeri sipil.

  

   "Unsur objektif dari sisi perbuatan adalah menggunakan atau memakai, objeknya dokumen yang dipalsukan, dampak dari pemakaian dokumen palsu ada pihak yang dirugikan," ujarnya.

  

   Dia menuturkan sedangkan delik dari pemalsuan dokumen data honorer itu adalah absolut (mutlak), yakni tindak kejahatan yang wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak tertentu.

  

   Comel juga menambahkan "Relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan (terhadap pelaku) dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) serta penjelasannya. Dalam pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.

  

   Didalam penjelasan pasal 4 UU 31/1999 dijelaskan sebagai berikut: “Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut." "Sebab

  

   dampak dari perbuatan pemalsuan dokumen data honorer itu ada pihak yang dirugikan, sehingga tuntutan atas kejahatan itu menjadi mutlak. Jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menindaklanjutinya, apalagi kejahatan itu. padahal pada waktu lalu pihak MPI sudah menyurati tipidkor dan dinas terkait secara resmi melaporkan kasus tersebut," tuturnya. (Rls)

  

  

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...