Motif Donatur Pilkada: Dimudahkan Perizinan Hingga Keamanan Berbisnis

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - KPK mencari tahu apa motivasi para donatur ketika memberi sokongan dana kepada pasangan calon di Pilkada 2015. Hasilnya, diketahui bahwa motifnya mulai dari agar dimudahkan saat mengajukan perizinan hingga keamanan dalam menjalankan bisnis. "65 persen bilang kemudahan perizinan dalam bisnis, 65 persen kemudahan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa," kata Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat menggelar jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016). "61,5 persen keamanan dalam menjalankan bisnis, 60 persen kemudahan akses untuk menjabat di pemerintah daerah atau BUMD," lanjutnya. KPK menjelaskan, terkait dana kampanye ini mayoritas kasusnya adalah donatur yang mendatangi calon kepala daerah. Di mana hanya 8 persen dari 286 responden yang diwawancara KPK yang mengatakan mereka yang aktif mencari donatur. "42,3 persen ternyata donaturnya yang mendatangi calon. 29 persen responden memang tidak melakukan penggalangan dana. 19 persen mengaku kombinasi antara donatur yang aktif dan calon atau timsesnya yang menghubungi donatur. Hanya 8 persen yang mengaku calon yang aktif mencari sumbangan," jelas Pahala. KPK kemudian merekomendasikan kepada KPU agar definisi biaya kampanye diperluas. Misalnya saja juga dimasukkan mengenai biaya mahar sebelum kampanye dan biaya saksi pasca kampanye. "Untuk Bawaslu, Pawaslu dan Panwaslu, memperkuat peran pengawas saat pilkada berjalan sehingga pengawasan TPS dari Bawaslu itu efektif, dan tidak perlu mengeluarkan biaya saksi calonnya," ujar Pahala. "Kita rekomendasikan untuk pencantuman sanksi pada peraturan yang ada terutama sanksi administratif berupa diskualifikasi. Kita melihat bahwa laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan penggunaan dana kampanye itu tidak efektif dijalankan. Itu kita duga karena sanksinya kurang keras, enforcement-nya belum konsisten," paparnya. Berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye, ada beberapa batasan dana kampanye. Di antaranya perseorangan tidak boleh tidak boleh melebihi Rp 50 juta, kelompok atau badan hukum swasta Rp 500 juta maksimal, dan dana kampanye bersifat kumulatif selama penyelenggaraan kampanye.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...