Kicauan Mengejutkan Pasutri Pembuat Vaksin Palsu

Detik.com
REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman, suami istri pembuat vaksin palsu dibekuk polisi di rumah mewahnya di Kemang Pratama Regency, Bekasi. Ada juga pasutri distributor vaksin palsu berinisial T dan M ditangkap di Semarang. Ini pengakuan mereka: Rita yang lulusan akademi perawat itu ditangkap bersama suaminya, Hidayat, pada Selasa 21 Juni malam. Dari penangkapan itu polisi membawa barang bukti berupa 36 dus vaksin atau sekitar 800-an ampul. Dari kejahatan itu, Rita meraup untung besar selama bertahun-tahun. Mereka mengaku melakukan kejahatan ini demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Kini, harta pasutri ini mulai dari rumah, tabungan, dan mobil akan disita polisi. Selain Rita dan Hidayat, pasutri berinisial T dan M ditangkap di Semarang. Peran mereka sebagai distributor vaksin palsu masih didalami polisi. Dokumen dan ATM milik T dan M disita untuk mengetahui alur transaksi penjualan vaksin palsu. Dengan penangkapan ini, total ada 15 tersangka dalam kasus ini. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan vaksin palsu untuk balita dibuat dari tahun 2003. Vaksin palsu dibuat dengan cara menyuntikkan cairan infus dicampur dengan vaksin tetanus. Hasilnya yakni vaksin wajib palsu untuk hepatitis, BCG, dan campak. Harga vaksin palsu dijual sekitar Rp 200 ribu-400 ribu lebih murah dibanding vaksin asli.  Menurut Agung, sepak terjang pembuat vaksin palsu tidak tercium otoritas yang berwenang selama 13 tahun karena impak dari vaksin yang tidak nampak. Polisi akan menjerat para tersangka dengan UU Kesehatan yang ancamannya 10 tahun penjara. Tak hanya itu saja, keduanya juga dijerat UU Pencucian uang.  Berikut 7 pengakuan pasutri itu: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan vaksin palsu untuk balita dibuat dari tahun 2003. Pembuatan dan peredaran vaksin ini melibatkan 3 kelompok di Bekasi yakni produsen, pengedar dan pihak yang menyerahkan langsung ke pengguna. Vaksin palsu dibuat dengan cara menyuntikkan cairan infus dicampur dengan vaksin tetanus. Hasilnya yakni vaksin wajib palsu untuk hepatitis, BCG, dan campak. Harga vaksin palsu menurut Agung dijual sekitar Rp 200 ribu-400 ribu lebih murah dibanding vaksin asli.  Menkes Nila F Moeloek menyatakan, vaksin palsu didapat di RS kecil dan klinik. Karena itu, Menkes mengimbau ibu yang bayinya disuntik vaksin palsu untuk diulang. Pemerintah akan memberikan vaksin ulang gratis. Rita merupakan lulusan akademi perawat. Dia juga pernah bekerja sebagai perawat di sebuah rumah sakit swasta. "Dia (Rita) pernah jadi perawat di RS dan dia lulusan akademi perawat. Kalau lulusannya dari mana, nanti saya lihat dulu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi detikcom, Senin (27/6/2016). Rita dan suaminya ditangkap di rumah mewahnya. Satpam maupun tetangga pasutri tersebut saat ditemui wartawan mengaku tidak tahu pekerjaan pasutri tersebut. Pelaku Rita sempat mengelak ketika ditanya polisi soal pembuatan vaksin palsu. "Tadinya Ibu Rita sama Pak Hidayat sempet nggak ngaku membuat vaksin palsu, jadi bilangnya pengusaha pakaian dalam," kata satpam perumahan elite itu, Eko Supriyanto, saat ditemui detikcom, Minggu (26/6/2016). Tetangga pasutri itu juga sempat menaruh rasa curiga. "Pernah bilangnya kerja di pabrik Yamaha sebagai akuntan. Heran saya, kan karyawan kalau kerja itu pukul 08.00 WIB sampai kantor. Tapi dia itu pukul 10.00 WIB saja belum berangkat," kata Marihat, tetangga Rita dan Hidayat. Pasutri Rita Agustina dan Hidayat yang tinggal di Kemang Pratama Regency, Bekasi ini meraup untung besar dari penjualan vaksin palsu yang sudah dilakukan bertahun-tahun. "Ini motifnya ekonomi dan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," jelas Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Senin (27/6/2016). Penyidik juga menyita buku tabungan, kunci mobil, uang tunai, serta beberapa barang lainnya. "Yang diambil itu Pajero Sport. Sama 3 motor kuncinya sudah dibawa polisi, tapi masih di garasi," sebut satpam perumahan elite itu, Eko Supriyanto. Baik Rita dan suaminya Hidayat sudah ditahan di Bareskrim. Peredaran vaksin palsu cukup luas. Selain di Bekasi, polisi menangkap 2 orang yang merupakan pasangan suami istri di Semarang, Jawa Tengah. "2 Jam lalu kita tangkap di sebuah hotel di Semarang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi detikcom, Senin (27/6/2016) pukul 11.30 WIB. Menurut Agung, peran pasutri yang ditangkap di Semarang ini sebagai distributor. Pasutri itu berinisial T dan M. Agung sedang mendalami peran keduanya sebagai distributor.  Dokumen dan ATM milik distributor vaksin palsu yang ditangkap di Semarang disita polisi. "Kita baru lihat karena kita baru dapat ATMnya. Mereka adalah distributor untuk satu rantai yang sudah kita tangkap empat itu. Inisial A ada distributor salah satu," tutur Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Agung Setya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016). Agung menjelaskan, dirinya belum mendapatkan laporan apakah timnya juga mengamankan barang bukti berupa vaksin palsu dari kedua pelaku. Pasalnya, kedua pelaku tersebut ditangkap bukan di tempat mereka bekerja. Sebagaimana diketahui omset produsen vaksin palsu mencapai Rp 25 juta perminggu. Penyitaan ATM para distributor, kata Agung untuk mengetahui alur transaksi penjualan vaksin palsu.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...