REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Akhirnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahan terhadap Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembahasan Rancangan APBD Riau tahun 2014 dan 2015.
Suparman mengaku akan menghormati proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
"Saya hormati proses hukum yang ada. Saya tidak ingin mencari kambing hitam," kata Suparman ketika keluar dari ruang pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Suparman tampak telah mengenakan rompi warna oranye khas tahanan KPK. Dia akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Pomdam Jaya cabang Guntur selama 20 hari ke depan. Penahanan itu baru dilakukan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016.
Selain Suparman, penyidik KPK juga melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya yaitu Johar Firdaus yang merupakan mantan anggota DPRD Riau. Namun Johar masih menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke tahanan.
"(Untuk JOH) masih dibawa ke RS karena alasan kesehatan. Kalau memungkinkan ditahan akan ditahan di Rutan Guntur juga," kata Yuyuk.
KPK telah menetapkan Suparman dan Johar sebagai tersangka sejak 8 April 2016. Saat itu Suparman baru terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021. Kedua tersangka itu diduga telah menerima suap dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun 2014 dan Rancangan APBD Tahun 2015 Provinsi Riau.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Gubernur Riau Annas Ma'mun dan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Ahmad Kirjuhari.