Ia nekat memaksa istri temannya sendiri berhubungan badan di dapur. Aksi itu dilakukan Choirul Anam ketika suami korban sedang pergi tahlilan pada Kamis malam (21/4/2016).
Loading...
Pemerkosaan bermula ketika Choirul Anam bertamu ke rumah korban pada Kamis sore. Choirul Anam yang juga seorang residivis itu berbincang santai dengan suami korban. Pelaku dan suami korban sudah lama berteman, bahkan sangat dekat.
Ketika Choirul Anam mengetahui suami korban hendak pergi tahlilan, pelaku pura-pura pamit. Choirul Anam dan suami korban bahkan keluar dari rumah bersamaan.
Namun, Choirul Anam tidak benar-benar pergi. Beberapa saat kemudian, Choirul Anam kembali ke rumah korban dengan alasan ada barangnya ketinggalan.
Sesampainya di rumah korban, Choirul Anam masuk dan melihat korban sedang memasak air di dapur. Choirul Anam kemudian mendekati korban dan berbincang.
Saat itu, birahi Choirul Anam tak terbendung. Choirul Anam kemudian mengajak korban berhubungan badan di dapur. Choirul Anam sempat menawarkan uang kepada korban, tetapi ditolak.
Akhirnya, Choirul Anam memaksa korban berhubungan. Ia mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam jenis parang jika tak mau melayani nafsu birahinya.
Korban pasrah. Ia tak bisa berbuat apa-apa kecuali melayani birahi pelaku. Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, Choirul Anam kabur. Korban, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Malang dengan tuduhan pengancaman dan pemerkosaan.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas Polres Malang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Kepada petugas, Choirul Anam membantah memperkosa istri temannya sendiri. Choirul Anam mengklaim melakukan hubungan badan dengan korban karena suka sama suka.
“Saya tidak memaksa, kami melakukannya karena mau sama mau,” ujar Choirul Anam di Polres Mapolres, Jumat (22/4/2016).
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Iptu Sutiyo, mengatakan, tersangka merupakan residivis. Tersangka sudah dua kali masuk penjara. Kini, Choirul Anam dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Ada unsur perkosaan diikuti ancaman kekerasan, terbukti dengan adanya senjata tajam,” ujar Sutiyo.
Menurut Sutiyo, Choirul Anam juga pernah terjerat kasus hukum karena melarikan gadis di bawah umur dan menyetubuhinya. Akibatnya, Choirul Anam divonis 4 tahun penjara. Tersangka juga pernah dijerat kasus pencurian ayam dan divonis 3 bulan penjara.