Hal tersebut sampaikannya saat ditemui redaksiriau.co diruang kerjanya, Kantor Disperidag, di Jalan Veteran, Rabu (16/3/2016).
Loading...
Dijelaskannya lebih jauh, beberapa waktu yang lalu, Ia bersama Kadisperindag Provinsi Riau Pekanbaru, Firdaus, juga telah melakukan Musyawarah tentang pemberlakuan peraturan yang dikeluarkan dari Mentri Perdagangan tersebut.
"Memang semenjak dikeluarkannya peraturan ini, pada Maret 2015 lalu. Dan terakhir ditahun ini akan berlaku pada tanggal 27 Maret 2016, peraturan ini ternyata masih alami perombakan," sebut Syarifuddin.
Dari hasil musyawarah itu, lanjutnya, diperkirakan penerapan Permendag akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2017 mendatang. Meskipun dalam jangka yang relatif lama, namun terkait hal ini, Ia akan tetap melakukan sosialisasi kepada para Distributor atau agen minyak goreng tersebut, berupa penerangan secara perlahan.
"Mungkin agak sulit, tapi mau tidak mau ini mesti kita sampaikan kepada para agen, terutama juga masyarakat di Kabupaten Inhil," katanya.