REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Mulai beredarnya isu akan dihapuskan edaran minyak goreng enceran pada 27 Maret 2015 lalu. Kepala Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Ediwan Syasbhi melalui Kasi pelindung perusahaan pedagang dan pelindung konsumen, H Syarifuddin menjelaskan bahwa peraturan ini masih wacana dan bisa saja berubah.

Hal tersebut sampaikannya saat ditemui redaksiriau.co diruang kerjanya, Kantor Disperidag, di Jalan Veteran, Rabu (16/3/2016).

Peraturan yang dibuat sejak Maret 2015 lalu ini telah melalui perombakan beberapa kali, awal kedua berubah pada 1 Januari 2016, dan terakhir pada 27 Maret 2016. Pada saat itu Syarifuddin juga menyatakan bahwa hal ini bisa saja ada perubahan kembali.

Dijelaskannya lebih jauh, beberapa waktu yang lalu, Ia bersama Kadisperindag Provinsi Riau Pekanbaru, Firdaus, juga telah melakukan Musyawarah tentang pemberlakuan peraturan yang dikeluarkan dari Mentri Perdagangan tersebut.

"Memang semenjak dikeluarkannya peraturan ini, pada Maret 2015 lalu. Dan terakhir ditahun ini akan berlaku pada tanggal 27 Maret 2016, peraturan ini ternyata masih alami perombakan," sebut Syarifuddin.

Dari hasil musyawarah itu, lanjutnya, diperkirakan penerapan Permendag akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2017 mendatang. Meskipun dalam jangka yang relatif lama, namun terkait hal ini, Ia akan tetap melakukan sosialisasi kepada para Distributor atau agen minyak goreng tersebut, berupa penerangan secara perlahan.

"Mungkin agak sulit, tapi mau tidak mau ini mesti kita sampaikan kepada para agen, terutama juga masyarakat di Kabupaten Inhil," katanya.