BPMPD Inhil Akan Panggil Oknum Kades Yang Tidak Jalankan Tupoksi

Kepala BPMPD Kabupaaten Indragiri Hilir, Yulizal.

REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Yulizal menyatakan akan memanggil oknum Kepala Desa (Kades) yang tidak mau melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai pelayan bagi masyarakat yang dipimpinnya.

Pemanggilan itu, kata Yulizal, sebagai bentuk teguran atau pemberian peringatan kepada oknum Kades yang dianggap bermasalah didalam pelaksanaan beradministrasi ke masyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya.

“jika ada kepala desa yang tidak mau melaksanakan tugas pokok dan fungsi selaku pelayan masyarakat yang di desa mereka pimpin, kami akan melakukan pemanggilan terhadapnya sebagai suatu peringatan,” kata Yulizal, Kamis (10/3/2016).

Loading...

Mantan Kabag keuangan sekretariat DPRD Inhil ini juga menuturkan, bahwa ego atau sentimen pada proses sewaktu pemilihan kemarin jangan dibawa ke dalam kepemerintahan dan menghilangkan hal itu sudah menjadi keharusan oknum Kades, karena masyarakat yang tidak mendukungnya  sewaktu pemilihan, juga merupakan masyarakat yang terdaftar di desa tempat oknnum Kades itu bertugas.

“Jadi hilangkan itu semua sesuai dengan perintah Bupati yang tertuang dalam pidatonya setiap melantik kepala desa kemarin,” tambah Yulizal.

Terakhir ia menghimbau kepada seluruh Kades Inhil untuk berkerja secara propesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku didunia kepemerintahan.

“Jangan ada tindak perbedaan dalam hal kepengurusan dari masyarakat sesuai dengan amanah Bupati Indragiri Hilir setiap pidatonya pada pelantikan kepala desa kemarin,” tutupnya.

 

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...