“Pemerintah kurang bijak dan tidak berkeadilan dalam membuat perda Nomor 08 Tahun 2015 tentang beasiswa peserta didik, lagi-lagi pemerintah tidak pernah mempertimbangkan, mensosialisaikan, dan tidak ada wujud realisasi ke peserta didik, yang lebih miris lagi pemerintah meniadakan beasiswa kurang mampu, dalam hal ini pemerintah terkesan sebelah mata,” ungkap Rustam Evendy, Jumat (4/3/2016).
Loading...
“Besiswa tidak mampu seharusnya juga diikutkan karena itu lebih dominan ada pada peserta didik kita di Indragiri Hilir,” katanya.
Rustam juga menyebutkan pemerintah harus lebih mempertimbangkan perekonomian masyarakat Inhil yang masih berada dalam ekonomi rendah.
"Karena mayoritas penduduk kita di Inhil adalah petani dan pekebun. Kalaulah pemerintah ingin benar-benar mencerdaskan dan meningkatkan sumber daya manusia di Inhil, maka pemerintah mengedepankan bantuan beasiswa peserta didik yang tidak mampu," paparnya.
Ketua DPM Unisi ini juga menegaskan akan terus mengawal Perda ini sampai ada wujud jawaban yang mengena dengan subtansi yang diinginkan masyarakat, bahkan katanya, jika perlu direvisi kembali dengan alasan kebijaksanaan dan keadilan dalam memberikan hak bagi yang tidak mampu.
"Ini demi keberlangsungan pendidikan anak negeri Indragiri Hilir yang lebih produktif dibidangnya," tutup Rustam Evendy.