Asisten I Setdakab Inhil Berjanji

Bulan Maret Semua Regulasi Pemerintahan Desa Kelar

Int

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Paling lambat pada bulan Maret 2016 mendatang, Asisten I bidang pemerintahan Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Afrizal berjanji segera menuntaskan semua regulasi terkait pemerintahan desa.

 

 

Loading...

Hal tersebut sebagai bentuk menindaklanjuti desakan DPRD Kabupaten Inhil yang meminta kepada Pemkab untuk menuntaskan segala persoalan desa, terutama persoalan berkenaan peraturan-peraturan.

 

 

"Kita akan upayakan bulan depan semua regulasi tersebut telah tertuntaskan," kata Afrizal.

 

 

Dalam hearing itu, diketahui bahwa ada beberapa regulasi pemerintahan desa yang sejak tahun lalu tidak kunjung tuntas diterbitkan, diantaranya adalah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa, Perbup Penghasilan Tetap aparatur desa, Perbup Pengelolaan Keuangan desa, Perbup tentang Perlindungan Masyarakat desa (Linmas) serta Perbup Alokasi Dana Desa (ADD).

 

 

"Yang jelas, mulai detik ini Pemkab Inhil sedang mengupayakan penyelesaian regulasi tersebut," ungkap Asisten I.

 

 

Untuk diketahui, hearing bersama Komisi I DPRD Inhil ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Ferryandi, Kabag Hukum Marta Hariyadi, Kabag Pemerintahan Yun Hawarius, perwakilan Inspektorat dan perwakilan BPMPD Inhil di ruang Banggar Kantor DPRD Inhil jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016). (Adv)

 

 

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...