Dewan Nyatakan Ketidaksetujuannya Terhadap Praktek Pungli Di Sekolah

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Hewanissitas menyatakan ketidaksetujuannya jika terdapat pungutan liar yang dilakukan oknum guru maupun kepala sekolah kepada para pelajar.

"Jika ada pungutan liar tersebut harus dikaji dulu bagaimana bentuk pungutannya, jika mematok ketetapan yang memberatkan itu sangat tidak kami setujui," ujarnya kepada redaksiriau.co, Senin (22/2/2016).

Loading...

Contoh, katanya menjelaskan, dalam pelaksanaan les atau tambahan jam belajar diluar jam sekolah, itu tidak boleh menetapkan tarif kepada siswa karena ekonomi siswa berbeda-beda, jika itu dilakukan maka bisa ada siswa yang keberatan.

Selain itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini juga menyebutkan, kalau pihak sekolah ingin melaksanakan sebuah acara seperti perpisahan, ia meminta agar pihak sekolah itu tidak menekan tarif dan juga jangan membeda-bedakan perlakuan terhadap siswa yang tidak mampu.

"Kalau memang ingin melaksanakan acara perpisahan dipersilahkan, karena itu merupakan wujud kenangan setiap pelajar ingin tamat, tetapi jangan terlalu mengedepankan masalah ongkos sehingga membuat siswa merasa repot," katanya.

Menurut Sitas, jika ingin meminta biaya kepada para pelajar dengan tujuan untuk melakukan suatu kegiatan, maka jangan ada unsur pemaksaan seperti menentukan jumlah biaya yang dikenakan dari setiap murid atau siswa.

"Di buka seikhlasnya saja bagi ingin membayar banyak dan merasa mampu silahkan, agar tidak ada yang tertekan bagi setiap siswa, dan juga untuk siswa yang kurang memberikan kontribusi jangan pula diberikan tindakan diskriminasi disekolah, kita harus rasakan beban siswa dalam hal pembayaran," katanya.

Terakhir Sitas menekankan kepada seluruh tenaga pengajar atau guru agar tetap fokus pada proses belajar mengajar di sekolah dan tidak melakukan hal-hal diluar peraturan dunia pendidikan.

"Jangan fokus kepada masalah ongkos, karena apapun modusnya yang berkaitan dengan patokan tarif, itu tindakan yang tidak dibenarkan," tegas Sitas.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...