Polisi Kembali Tangkap Pengedar Dan Pemakai Ganja Di Inhil

Para pelaku beserta barang bukti yang diamankan pihak kepolisian
REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Unit Resort Kriminal (Reskrim) Polsek Kemuning, ciduk dua pelaku tindak pidana Narkotika jenis Daun Ganja Kering. Minggu (14/2/2016).

Dipimpin Kapolsek Kemuning Kompol Taufik Suardi, sekira pukul 22:00 WIB kedua pelaku tindak pidana Narkotika jenis daun ganja tersebut berhasil dibekuk.

"Pukul 17:00 WIB, tim reskrim kita memperoleh informasi dari masyarakat bahwasanya ada transaksi Narkoba di Jalan Penunjang RT 01/RW 00 Dusun Lubuk Bernai Desa Keritang, Kemuning, mendapati itu, selanjutnya unit reskrim lakukan penyelidikan," ujar Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono, Senin (15/2/2016).

Loading...

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di TKP tepatnya didepan Masjid Desa Keritang, Kemuning, diduga dua orang Inisial TO dan SA sedang melakukan transaksi Narkoba dan langsung dilakukan penangkapan.

Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa sepuluh paket sedang daun ganja yang dibungkus kertas warna kuning, satu unit sepedamotor Yamaha vixion tanpa nomor polisi serta satu unit hand phone merk Blackberry dan dua buah dompet kosong warna cokelat.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemuning untuk dilakukan pengembangan," tutup Kapolres Inhil.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...