Tiar Ramon Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan menilai bahwa Perbup tersebut tidak pantas diberlakukan terhadap para mahasiswa yang ingin menggali ilmu.
"Jika benar, menurut saya Perbup Nomor 4 tahun 2015 dalam lampirannya yang mengatur tentang memperoleh data penelitian dijadikan objek tarif layanan di Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan, peraturan ini tidak pantas atau tidak wajar alasannya," katanya kepada redaksiriau.co, saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (4/1/2016).
Loading...
Perbup No 4 Tahun 2015 yang di maksud adalah, Diploma di kenakan biaya Rp. 300.000 pertopik/perorang, S-1 Rp. 500.000 pertopik/perorang, S-2 dan S-3 Rp. 750.000 pertopik/perorang.