Lembaga Bantuan Hukum Unisi: Perbup No 04 Tahun 2015 Perlu Di Kaji Ulang

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Inhil, Tiar Ramon.
REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Paska pemberitaan Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan yang memungut biaya terhadap mahasiswa yang melakukan penelitian, menuai banyak pertanyaan dan pendapat.

Tiar Ramon Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan menilai bahwa Perbup tersebut tidak pantas diberlakukan terhadap para mahasiswa yang ingin menggali ilmu.

"Jika benar, menurut saya Perbup Nomor 4 tahun 2015 dalam lampirannya yang mengatur tentang memperoleh data penelitian dijadikan objek tarif layanan di Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan, peraturan ini tidak pantas atau tidak wajar alasannya," katanya kepada redaksiriau.co, saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (4/1/2016).

Loading...
Pasalnya, lanjutnya lagi, data yang diperoleh tersebut tujuan dan manfaatnya untuk sumbangan dan pengembangan ilmu pengetahuan, kecuali data tersebut untuk kepentingan studi kelayakan bisnis, atau proyek, untuk itu Perbup tersebut perlu ditinjau ulang.

Perbup No 4 Tahun 2015 yang di maksud adalah, Diploma di kenakan biaya Rp. 300.000 pertopik/perorang, S-1 Rp. 500.000 pertopik/perorang, S-2 dan S-3 Rp. 750.000 pertopik/perorang.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...