Dimaksudkan Ardhi dalam hal pembakaran hutan secara sembarangan yaitu, pelaku pembakaran hutan yang secara sengaja atau membakar tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan terkait dengan pelanggaran ini, salah satu upaya harus dilakukan adalah, merehabilitasi lahan-lahan kebakaran tersebut, sehingga menjadi lahan berpotensi kembali.
"Untuk mencegah agar tidak terjadinya pelanggaran terhadap peraturan ini, kami dari BLH telah menyelenggarakan program Masyarakat Peduli Api," sebut Ardhi Yusuf, saat dijumpai redaksiriau.co diruang kerjanya, Jalan Akasia No.1 Tembilahan, Riau, Selasa (2/2/2016).
Loading...
"Setelah beberapa waktu yang lalu pernah menjadi daerah eksportir asap dengan hotspot terbanyak, maka sekarang kita akan lakukan rehabilitasi terhadap lahan-lahan itu," katanya.
Terkait dengan upaya yang akan dilakukan ini, lanjutnya, pihak BLH Kabupaten inhil terhadap rehabilitasi lahan dan hutan pasca kebakaran kemarin, ini merupakan tugas dan bagian dari Tupoksi BLH sendiri.
"Saya juga menyarankan bagi aparatur dan masyarakat desa untuk merancang peraturan desa (Perdes) tentang konsekuensi pembakaran hutan dan lahan sebagai turunan dari Undang-undang terkait," tandasnya.