RTRW Belum Disahkan, Proses Perizinan Jafi Terkendala

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru berharap pihak-pihak terkait seperti pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Riau dapat menyegerakan pengesahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Bukan tanpa alasan, permintaan percepatan pengesahan RTRW itu dikarenakan hal tersebut juga ikut mempengaruhi proses pembuatan perizinan pendirian bangunan yang saat ini menjadi terhambat.

Selain itu, masih belum disahkannya RTRW saat ini juga membuat pengurusan perizinan terkait tata ruang banyak yang tidak bisa diselesaikan sampai akhir, salah satunya adalah pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Loading...
Dijelaskan, Kepala Distarubang Kota Pekanbaru Mulyasman ST MT, Senin (25/1/2016), banyak proses izin masih terkendala pada RTRW hingga sampai saat ini belum juga di sahkan.

''Kita tetap berupaya mencari jalan agar proses perizinan tetap jalan dan tidak terhenti,'' katanya.

Kendala yang saat ini dihadapi Distarubang, beberapa perizinan hanya bisa diurus pada tahap awal saja.

''Baru bisa dibuat ketika RTRW Pusat dan Provinsi di sahkan,'' imbuhnya.

karena itu, Distarubang sangat mengharapkan Pemeritah pusat dan Provisi Riau dapat segera sah kan Perda RTRW.

''Untuk proses perizinan hanya bisa sampai evaluasi, selebihnya belum bisa. Semetara pendirian bangunan prosesnya berdasarkan Perda dan untuk mengeluarka SK nya harus menunggu dari pusat dulu,'' katanya.(humas).

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...