Komisi IV DPRD Panggil Pihak Sekolah Terkait Tindakan Siswa yang Membawa Miras

Komisi IV saat menggelar hearing
REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memanggil pihak sekolah dari SMA Negeri 1 Tembilahan, guna membahas keterkaitan 4 orang siswa yang terlibat kasus membawa Minuman Keras (Miras) dilingkungan sekolah, Senin (18/1/2016).

Hearing yang berlangsung di ruang Panggar DPRD Kabupaten Inhil jalan Soebrantas Tembilahan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan M Hatta Mas'ud, Ketua PGRI Kabupaten Inhil, perwakilan P2BP2A Inhil pihak keluarga siswa.

Dari Informasi yang berhasil redaksiriau.co himpun, diketahui kasus tersebut bermula pada tanggal 21 Nopember 2015 kemarin, dimana 4 orang siswa tersebut telah membawa miras masuk kedalam lingkungan sekolah.

Loading...
Ternyata hal tersebut diketahui oleh seorang anggota Osis yang pada saat itu sedang keliling-keliling disekitaran sekolah untuk mengecek situasi para siswanya. Kemudian dari 4 orang siswa ini ketika kedapatan membawa miras tersebut, tidak ada satupun dari mereka yang mengakuinya.

Mendengar hal ini, pihak sekolah sontak terkejut dan langsung memanggil para siswa tersebut untuk dimintai keterangan lebih jelas.

Kemudian pada tanggal 23 Nopember 2015, para siswa diminta agar mendatangkan orang tuanya ke sekolah. Pihak sekolah dalam hal ini telah memiliki kebijakan terhadap pelanggaran yang dilakukan para siswanya dengan memberikan sub point tertentu terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan siswanya.

Seperti yang dikatakan dalam lampiran peraturan sekolah, jika seorang pelajar terlibat kasus Miras maka jumlah pointnya pun mencapai 100 point, dengan itu maka para siswa secara terpaksa diserahkan kepada wali murid.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Adrianto menyimpulkan bahwa kasus tersebut bukan mengkonsumsi Miras melainkan sebatas membawa minuman haram ke lingkungan sekolah dan keempat siswa tersebut dipindahkan sekolah yang dipasilitasi oleh Disdik dan P2BP2A.

"Dan kami minta, sekolah yang bersangkutan tinjau kembali peraturan yang ada serta disesuaikan dengan besaran kasusnya," katanya yang akrab disapa H Ateng.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...