Loading...
Empat Pelaku Perjudian Jenis Song Dibekuk Polsek Kemuning
REDAKSIRIAU.CO TEMBILAHAN - Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau kembali mengamankan empat orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis Song dengan menggunakan kartu remi. Keempat pelaku tersebut dibekuk oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polsek Kecamatan Kemuning pada Kamis (24/12) sekira pukul 00.30 WIB di Sidomulyo RT 12/RW 05 Dusun Lestari, Desa Batu Ampar, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil Provinsi Riau.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Iptu Warno Jumat (25/12) mengatakan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut sesuai dengan laporan Polisi LP /21/ XII/ 2015 / Riau / Res Inhil / Sek Kemuning.
"Pada hari Kamis 24 Desember 2015 Sekira pukul 23.00 Wib, Unit Opsnal Sat Reskrim Polsek Kemuning mendapatkan informasi dari seorang warga setempat, bahwa di Sidomulyo, Dusun Lestari, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, adanya aktivitas perjudian jenis Song dan seterusnya melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek Kemuning AKP Taufik Suardi," Sebut Warno.
Kemudian atas informasi tersebut, lanjutnya, Kapolsek Kemuning langsung memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polsek Kemuning yang dipimpin KSPKT Polsek Kemuning Bripka Rustam, untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
"Dan sekira Pukul 00.30 Wib, Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam berangkat ke Tkp, yaitu di Sidomulyo Dusun Lestari Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, tepatnya di depan Rumah milik Sdr Wagiman, yang hanya beralaskan Meja Kayu, ternyata benar adanya 4 (empat) orang Pelaku ini, sedang bermain judi jenis Song," Paparnya.
Pelaku yang berhasil kami amankan ada 4 orang, yakni ID (40), A (40), ST (31) dan R serta kami mengamankan 2 set Kartu Remi yang sudah terpakai, uang Rp112 Ribu dan 2 unit senter warna merah.
"Saat ini pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolsek Kemuning untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," Tukas Warno.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...