Suami Istri ini Buat Panwas Rekomendasikan PPK Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Ist

REDAKRIAU.CO, ROKAN HILIR - Setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan sepasang suami istri melakukan pemungutan suara pada hari Rabu (9/12) di dua TPS yang berbeda di dua desa di Kecamatan Rimba Melintang, maka Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Pamwascam) merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

 
"Rekomendasi Panwascam Rimba Melintang itu sudah disampaikan ke PPK, KPU Rohil, Polres Rohil juga ditembuskan ke Bawaslu Riau dan KPU Riau, isinya meminta dilakukan PSU di dua TPS di dua desa tersebut," ujar ketua Panwas Rohil, Jaka Abdillah SAg.
 
Informasi dari komisioner KPU Rohil, dari hasil kajian dan rapat komisioner KPU Rohil bahwa pelangaran yang terjadi di 2 TPS di Kecamatan Rimba Melintang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Kepenghuluan Pematang Sikek dan TPS 001 Kepenguhuluan Teluk Pulau Hilir Kecamatan Rimba Melintang pada hari Minggu (13/12) mulai jam 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB
"Selain itu, Panwas Rohil meminta kepada KPU dan jajarannya untuk mensosialisasikan PSU tersebut agar masyarakat mengetahuinya dan datang, jangan sampai tidak tersosialisasikan karena akan berpengaruh pada tingkat partisipasi dan hasil suara yang diperoleh Paslon, intinya sosialisasikan," kata Jaka lagi.
 
Sepanjang dilaksanakan pemilihan di kabupaten berjuluk Negeri Seribu Kubah baru kali ini dilakukan PSU, dan ini berkat pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan Panwas menyikapinya sesuai aturan yang ada di PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 59 ayat 2.
 
"Terkait kepada kedua pelaku juga sedang kita dalami perbuatannya, apakah unsurnya ketidaktahuan atau karena ambisi politiknya kepada salah satu paslon, sedang kita dalami dan mudah-mudahan bisa secepatnya kita rumuskan," tukasnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...