Pasien Rehabilitasi Narkoba Diduga Diecehkan Petinggi BNN Sulsel

Ilustrasi pelecehan

REDAKSIRIAU.CO, MAKASSAR- Kepala Seksi Pasca-Rehabilitas Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Eko Budiyono dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa pecandu narkoba (residen) yang tengah direhabilitas, Rabu (30/9/2015).

Dalam laporan tertanggal 30 September 2015 itu, Eko Budiyono dilapor mencabuli seorang residen berinisial DNF. Eko dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh ibu korban, berinisial IN. Perempuan itu melaporkan Eko Budiyono telah mencabuli anaknya di sekitar Asrama Haji Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Saat itu pelaku selaku pembina di tempat rehabilitasi (LP 4) menjanjikan kepada korban hanya akan menjalani rehabilitasi selama satu bulan dan mendapatkan fasilitas istimewa berupa bertemu keluarga korban dan pulang saat lebaran. Namun, semua itu akan diberikan jika DNF bersedia berhubungan badan.

Pelaku juga sering memperlihatkan alat kelaminnya kepada pasien-pasien perempuan yang direhabilitasi BNN Sulsel. Adapun saksi yang telah diperiksa penyidik Polrestabes Makassar sebanyak enam orang termasuk korban.

Sedangkan saksi-saksi yang telah diperiksa polisi dan juga menjadi korban berinisial AJ hanya disuruh memegang alat kelamin tersangka. Sementara saksi lainnya, RE sering diajak menginap di hotel namun RE selalu menolak ajakan berhubungan seks.

Kabid Humas Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi F Barung Mangera  membenarkan polisi telah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan pegawai BNN Sulsel. Namun kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

"Kalau terbukti, maka tetap harus jalani proses hukum karena itu ada aturannya. Ini sungguh keterlaluan, apalagi dia sebagai pejabat pemerintah yang diharapkan bisa memperbaiki residen yang menjadi korban dari narkoba. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya yakni merusak masa depan korban," katanya.

Barung menegaskan, dalam kasus itu terdapat dua pelanggaran yang dilakukan terlapor yaitu melakukan pelecehan seksual dan menyalahgunakan wewenang selaku aparatur negara.

 

Sumber: kompas.com

Loading...

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...