Kejari Pekanbaru Lakukan Penilaian Barang Rampasan Negara Perkara Pidana Perpajakan

Kejari Pekanbaru Lakukan Penilaian Barang Rampasan Negara

REDAKSIRIAU.CO.ID - Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penilaian Barang rampasan negara senilai Rp14 miliar pekan lalu.

Penilaian barang rampasan tersebut buntut kasus pidana perpajakan yang melibatkan terpidana R Achmad Lukman.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pekanbaru, Anggara Hendra Setya Ali. Mereka didampingi oleh KJPP Johnny Farel & Rekan untuk proses penilaian.

Loading...

"Benar. Saya dan tim mendampingi KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik,red) Johnny Farel & Rekan melaksanakan kegiatan penilaian barang rampasan negara perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana R Achmad Lukman," terang Anggara, Senin (23/10/2023).

Objek penilaian adalah sebuah unit rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Tambak Nomor 33 A, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta.

"Bangunan ini telah dinyatakan oleh hakim sebagai barang rampasan negara dalam putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum," ungkap Anggara.

Kegiatan penilaian ini dilakukan untuk kepentingan lelang atau Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan. Setelah penilaian selesai, izin lelang akan diterbitkan.

Proses izin lelang akan bergantung pada nilai barang rampasan, dengan izin dari Kajari, Kajati, atau Kepala PPA Kejaksaan Agung tergantung pada besarnya nilai tersebut.

Terpidana R Achmad Lukman divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp28.754.123.128 subsidiar 6 bulan kurungan.

Dia dihukum karena melakukan penggelapan pajak senilai lebih dari Rp14 miliar. Putusan ini telah disampaikan oleh majelis hakim pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Achmad melakukan penggelapan pajak antara Juli 2014 hingga Maret 2015 melalui PT Serusenia Plasma Taruna (SSPT), dan perbuatannya menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp14.377.061.564.  (Ragil/riauaktual)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...