Masyarakat Pulau Bayur Cerenti Minta Izin PT FKIE Ditinjau Ulang

REDAKSIRIAU.CO.ID — Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pulau Bayur merespon kekeliruan informasi yang beredar di media online.

Dalam berita tersebut dianggap ada beberapa informasi yang tak sesuai dengan data dan kondisi di desa itu, terutama terkait penolakan masyarakat terhadap aktivitas tambang yang merusak kebun karet dan sawit mereka.

 

Loading...

Kekeliruan informasi itu dimuat dalam berita berjudul: Polres Kuansing Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Gelar Sosialisasi di Desa Pulau Bayur Cerenti Terkait Rencana Penambangan Batu Bara PT Lingkaran Dewaro Energi (LDE).

Kata Emar, Juru bicara FMPPB, awalnya pertemuan itu dilakukan di Balai Desa Pulau Bayur pada Kamis 9 Maret 2023, pukul 14.00 WIB. Namun terjadi perubahan jadwal oleh Camat Cerenti, Yuhendra, dengan alasan tidak kondusif.

Pertemuan lalu dialihkan ke kantor Camat, selain itu dalam berita di sebutkan turut hadir tokoh masyarakat dan 100 masyarakat, namun pada kenyataannya masyarakat tetap menunggu di Balai Desa sesuai kesepakatan awal. 

“Masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut hanya sebagian kecil memiliki kebun, harusnya yang diundang penduduk yang mayoritas memiliki kebun, karena undangan bersifat lisan menurut masyarakat itu janggal, sehingga mereka tidak hadir,” kata Emar. 

FMPPB juga merespon pernyataan dari Plt Bupati, Wakil Ketua DPRD dan Kapolres Kuansing karena dianggap keliru dan tidak mendasar. Kapolres menyebutkan bahwa dengan adanya sosialisasi maka akan menghindari gesekan.

Namun apa yang diucapkan itu tidak benar. Gesekan terjadi karena dari awal masyarakat menilai izin dan tahapan sosialisasi yang pernah dilakukan oleh perusahaan dianggap telah cacat formil.

 

“Karena dalam pengurusan izin tidak melibatkan mayoritas masyarakat memiliki kebun yang terdampak,” ujar Emar. 

Selanjutnya, Plt Bupati dalam pertemuan di Kantor Camat, mengatakan terbitnya izin perusahaan PT LDE pada tahun 2014 itu pada masa Bupati Sukarmis, menurut FMPPB apa yang disampaikan itu keliru.

“Seharusnya Plt Bupati membaca dahulu izin perusahaan, karena izin yang dikeluarkan atas nama PT Fabrik Komponen Industri Energi (FKIE) bukan PT Lingka Dewaro Energi (LDE), jika ada perubahan harusnya ada pemberitaan dan izin baru,” tambahnya.

Pernyataan Zulhendri, Wakil Ketua DPRD Kuansing juga dianggap kurang tepat. Menurutnya hadirnya perusahaan ini akan berdampak positif dengan adanya pendapat dari aktivitas tambang Batu Bara.

FMPPB menilai, sebelum berbicara anggota dewan turun ke lokasi dan bertemu dengan masyarakat untuk melihat kondisi, terkait adanya keuntungan dari investasi dari PT FKIE, 

Emar menyebut, menurut FMPPB, hadirnya perusahaan akan lebih banyak mendatangkan mudharat dan musibah untuk anak cucu mereka ke depan.

“Padahal Zulhendri merupakan anggota depan yang memiliki suara terbanyak di Kecamatan Cerenti tapi tidak berpihak kepada masyarakat,” tambahnya.

 

FMPPB menolak kehadiran perusahaan itu bukan tanpa alasan yang jelas. Beberapa persoalan dan penolakan yang dilakukan telah merujuk pada potensi negatif yang mungkin akan terjadi.

Pertama, kebun tersebut masih produktif dengan adanya tanaman karet dan sawit yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. 

Kedua, kebun tersebut satu-satunya milik masyarakat dan bisa diwariskan ke anak dan cucu nanti. Ketiga, Kebun karet dan sawit berdekatan dengan pemukiman dengan kontur dataran rendah. 

Keempat, aktivitas pertambangan akan berdampak pada kerusakan lingkungan yaitu pencemaran sungai Batang Kuantan, adanya polusi debu dari aktivitas tambang yang mengganggu pernapasan dan ancaman kematian tanaman karet dan sawit. 

Melihat hal tersebut FMPPB meminta kepada Kementerian ESDM, Gubernur Riau, Bupati Kuansing, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten untuk segera meninjau ulang perizinan PT FKIE, karena sejak tahapan awal masyarakat tidak dilibatkan dalam musyawarah tingkat desa.

sumber  : bertuahpos.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...